PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 14
BAB 2 — BENTUK PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Penghargaan dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berupa: a. piagam Menteri; b. bantuan; c. cendera mata; dan/atau d. ramah tamah dengan Menteri dan para pejabat pimpinan tinggi.
