PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. arah pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; b. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; c. penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. pembinaan; e. pendanaan; dan f. pengawasan dan evaluasi.
