PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi sebagai upaya untuk menumbuhkembangkan sanggar-sanggar dan mengaktifkan perkumpulan Olahraga dalam masyarakat, serta menyelenggarakan invitasi atau festival Olahraga Rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan di tingkat daerah, nasional, dan internasional.
