Pasal 6
BAB 2 — PENGGUNAAN DAK FISIK REGULER SUBBIDANG GEDUNG OLAHRAGA
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Dinas menyusun rencana kegiatan yang mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik. (2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rincian dan lokasi kegiatan; b. target keluaran kegiatan; c. rincian pendanaan kegiatan; d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang. (3) Menu kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga terdiri atas pembangunan baru prasarana gedung olahraga dan penyediaan sarananya. (4) Penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikoordinasikan dengan Kementerian. (5) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
