Pasal 5
BAB 2 — PENGGUNAAN DAK FISIK REGULER SUBBIDANG GEDUNG OLAHRAGA
(1) Penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga dilakukan sesuai dengan kriteria teknis bidang olahraga. (2) Kriteria teknis bidang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. merupakan Daerah terdepan, tertinggal, dan terluar; b. pemberiannya berbasis prestasi; c. belum memiliki prasarana Gedung Olahraga Tipe B; d. persiapan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga nasional; e. ketersediaan lahan milik Pemerintah Daerah dengan tidak dalam status sengketa; dan/atau f. memiliki komitmen tertulis dari Pemerintah Daerah yang memuat:
- pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa;
- pernyataan memanfaatkan gedung olahraga secara gratis bagi satuan pendidikan;
- pernyataan menyediakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemeliharaan;
- pernyataan memiliki detailed engineering design;
- pernyataan memiliki rencana anggaran biaya;
- pernyataan kesanggupan mengawasi pelaksanaan pembangunan sehingga dapat berjalan lancar, tertib, aman, kondusif dan
bermanfaat; 7. pernyataan kesanggupan menyiapkan infrastruktur atau pendukung seperti akses jalan, listrik, air dan lainnya; 8. pernyataan kesanggupan menyediakan tenaga teknis atau pengelola teknis sesuai peraturan menteri pekerjaan umum; 9. pernyataan untuk tunduk dan mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan; 10. pernyataan tidak akan menyalahgunakan prasarana olahraga dari rencana, spesifikasi, peruntukan dan fungsinya; 11. pernyataan tidak akan mengalihfungsikan prasarana olahraga yang dibangun; 12. pernyataan kesanggupan mengurus dan memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan; 13. pernyataan kesanggupan mengurus izin mendirikan bangunan; 14. pernyataan memiliki dokumen izin mendirikan bangunan; dan 15. pernyataan memiliki rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang kota. (3) Kriteria teknis bidang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga.
