Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dan Dinas dalam perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga. (2) Petunjuk operasional penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga ditetapkan dengan tujuan: a. menjamin tertib perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan, serta administrasi DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga; b. menjamin terlaksananya arah pembangunan olahraga, yaitu:
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga dan prestasi olahraga di
tingkat nasional, regional dan internasional melalui penyediaan prasarana olahraga berupa bangunan gedung olahraga dan penyediaan sarananya; 2. menerapkan prinsip pengelolaan gedung olahraga yang bertanggungjawab, berdaya saing, dan berkelanjutan. c. terlaksananya koordinasi antara Kementerian dengan Dinas dalam penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga; d. meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga, serta menyinergikan kegiatan yang dibiayai DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga dengan kegiatan prioritas Kementerian; e. meningkatkan penggunaan prasarana dan sarana olahraga dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan berolahraga dan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional; dan f. meningkatkan koordinasi antara Kementerian dan Dinas dalam melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga.
