PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 12
BAB 3 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pengelolaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga yang tidak sesuai akan disampaikan dalam
laporan Menteri kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian pada tahun anggaran berikutnya.
