PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan memperhatikan: a. capaian keluaran kegiatan terhadap target atau sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan; b. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan; c. realisasi penyerapan dana; d. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; e. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen rencana kegiatan; dan f. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Reguler Subbidang Gedung Olahraga.
