PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit...
Pasal 13
BAB 4 — JABATAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH
(1) Kepala dinas pemuda dan olahraga daerah kabupaten/kota, merupakan jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris dinas pemuda dan olahraga daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator. (3) Kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator. (4) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
