PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit...
Pasal 12
BAB 4 — JABATAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH
(1) Kepala dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator. (3) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.
