Pasal 25
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian Rekomendasi. (2) Menteri menugaskan Sekretaris Kementerian dan deputi sesuai tugas dan fungsi untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dilakukan oleh: a. unit kerja di Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri dan Sekretaris Kementerian; dan b. sekretariat deputi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum untuk Rekomendasi yang ditandatangani oleh deputi sesuai tugas dan fungsi.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bahan pertimbangan untuk perbaikan kebijakan dan pelaksanaan pemberian Rekomendasi.
