PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG...
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disampaikan kepada: a. Pemohon; dan b. pimpinan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
