PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
(1) Menteri menerbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak permohonan Rekomendasi dinyatakan lengkap. (2) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan surat Rekomendasi kepada Sekretaris Kementerian dan deputi sesuai tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), kecuali penerbitan Rekomendasi untuk penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan berskala internasional.
