Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi dokumen administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 permohonan Rekomendasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 18, unit kerja pada sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum dan unit kerja pada sekretariat deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum sesuai dengan kewenangannya menyiapkan administrasi penerbitan Rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Rekomendasi dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 18, Sekretaris Kementerian atau deputi sesuai tugas dan fungsi menyampaikan surat penolakan permohonan Rekomendasi kepada Pemohon.
