Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Kementerian atau deputi sesuai tugas dan fungsi untuk menindaklanjuti permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Penugasan kepada Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk menindaklanjuti permohonan Rekomendasi sebagai persyaratan proses: a. penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan berskala internasional dan nasional; b. pengesahan badan hukum perkumpulan di bidang Kepemudaan dan/atau Keolahragaan pada tingkat internasional dan nasional; c. pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing; d. pemberian visa kunjungan; e. penggunaan prasarana dan/atau sarana; f. pembebasan bea masuk; dan g. pengecualian impor.
(3) Penugasan kepada deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk menindaklanjuti permohonan Rekomendasi sebagai persyaratan proses: a. penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan yang merupakan program Kementerian yang dilaksanakan di daerah; dan b. pengesahan badan hukum perkumpulan di bidang Kepemudaan dan/atau Keolahragaan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
