Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI
(1) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (2) Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan: a. Rekomendasi sebagai persyaratan proses penyelenggaraan kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum penyelenggaraan kegiatan; b. Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum permohonan pengesahan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; c. Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; d. Rekomendasi sebagai persyaratan proses pemberian visa kunjungan diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan; e. Rekomendasi sebagai persyaratan proses penggunaan prasarana dan/atau sarana olahraga diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan; dan f. Rekomendasi sebagai persyaratan proses pembebasan bea masuk dan pengecualian impor diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum kedatangan barang di kawasan pabean.
