PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG...
Pasal 14
BAB 2 — REKOMENDASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses peniadaan dan pengalihfungsian prasarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i diberikan dalam rangka peniadaan dan/atau pengalihfungsian prasarana olahraga aset/milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (2) Tata cara pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
