PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG...
Pasal 13
BAB 2 — REKOMENDASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses pemberian kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h diterbitkan oleh Menteri dalam rangka pengajuan permohonan pemberian kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi olahragawan warga negara asing dan/atau tenaga Keolahragaan warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik INDONESIA atau dengan alasan kepentingan negara. (2) Tata cara pemberian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
