Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diterbitkan oleh Menteri sebagai salah satu persyaratan pengajuan perizinan pada kementerian/lembaga terkait kegiatan Kepemudaan dan/atau Keolahragaan.
Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.
Pemohon Rekomendasi yang selanjutnya disebut Pemohon adalah kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota, pimpinan lembaga pendidikan, badan hukum, badan usaha, dan/atau Masyarakat yang mengajukan permohonan Rekomendasi.
Keramaian Umum adalah kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan yang menimbulkan keramaian, kerumunan massa, atau tontonan untuk umum, baik yang diselenggarakan di ruang tertutup maupun ruang terbuka.
Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang olahraga, jenis olahraga, atau gabungan organisasi cabang olahraga dari 1 (satu) jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional.
