PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA
Pasal 35
BAB 5 — PENGEMBANGAN WISATA OLAHRAGA
Pengembangan wisata Olahraga dilaksanakan melalui: a. pemenuhan sumber daya manusia baik dari aspek kualitatif maupun kuantitatif; b. promosi destinasi wisata yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, pekan Olahraga, dan festival Olahraga; c. penyelenggaraan kejuaraan Olahraga, pekan Olahraga, dan festival Olahraga yang berpotensi mendatangkan wisatawan domestik atau mancanegara; d. promosi produk Industri Olahraga dalam negeri dan produk usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya; dan
e. kegiatan wisata Olahraga kebugaran, dan kunjungan prasarana Olahraga sebagai destinasi wisata.
