Pasal 2
(1) Pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga bertujuan untuk memberikan acuan dalam: a. melakukan analisis kebutuhan, penghitungan, penyusunan, pengusulan formasi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan b. menentukan jumlah dan susunan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
(2) Jumlah dan susunan jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan pada: a. analisis kebutuhan; dan b. beban kerja pada jangka waktu tertentu.
