PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 21
BAB 5 — PEMERIKSAAN KASUS KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal terdapat kasus kerugian negara pada Unit Kerja
Kementerian Pemuda dan Olahraga yang penelitian, verifikasi dan pemeriksaan kasusnya tidak dapat dilaksanakan oleh TPKN karena nilainya relatif kecil, pertimbangan efisiensi anggaran, kecepatan pelaksanaan tugas, kekurangan sumber daya, Ketua TPKN dapat membentuk Tim Ad Hoc. (2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat struktural/fungsional atau staf yang tidak terikat dengan permasalahan pada Unit Kerja, yang dipandang mampu dan secara objektif dapat melaksanakan tugas penelitian, verifikasi dan kesimpulan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur kerugian negara terhadap kasus dimaksud.
