PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 20
BAB 5 — PEMERIKSAAN KASUS KERUGIAN NEGARA
(1) Penugasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua TPKN. (2) Penugasan kepada Anggota atau para Anggota TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari. (3) Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa kerjanya berakhir, Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil kerjanya kepada Ketua TPKN.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dan dibahas dalam Rapat TPKN. (5) Hasil pembahasan kasus kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi usulan bagi TPKN kepada Menteri untuk pelaksanaan penilaian dan penetapan kerugian negara.
