PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Tim Penyelesaian Kerugian Negara di...
Pasal 18
BAB 4 — LAPORAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN KERUGIAN NEGARA
(1) Pembahasan penyelesaian kasus kerugian negara oleh TPKN dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota dengan menggunakan laporan hasil verifikasi yang disampaikan oleh Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap kasus kerugian negara dilakukan dalam Rapat TPKN.
