Pasal 17
BAB 4 — LAPORAN DAN VERIFIKASI DOKUMEN KERUGIAN NEGARA
(1) Sekretariat mendistribusikan bahan pembahasan kepada Anggota paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan rapat pembahasan dimaksud.
(2) Pembahasan kasus kerugian negara oleh TPKN meliputi: a. pembahasan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur kerugian negara; b. pembahasan pelaksanaan pemulihan kerugian negara baik melalui upaya damai maupun tuntutan ganti rugi; c. pembahasan keberatan dari penanggung jawab kerugian negara; d. pembahasan penyelesaian kasus-kasus kerugian negara yang cenderung macet dan tidak terselesaikan; dan e. hal-hal lain sesuai kebutuhan TPKN dalam penyelesaian kerugian negara. (3) Anggota wajib memberikan catatan dan masukan atas kasus yang disampaikan dalam rapat TPKN antara lain berkaitan dengan: a. terpenuhi tidaknya unsur-unsur kerugian negara; b. metode penyelesaian kerugian negara yang diusulkan; c. analisa persetujuan atau penolakan atas keberatan dari penanggung jawab kerugian negara; d. jalan keluar penyelesaian kasus kerugian negara yang macet dan tidak terselesaikan; dan e. hal-hal lain untuk keperluan penyelesaian pemulihan kerugian negara.
