Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional adalah kegiatan untuk menciptakan atlet berprestasi dalam rangka mencapai target medali di kejuaraan maupun pekan olahraga tingkat internasional.
Pengembangan Bakat Calon Atlet Berpretasi adalah kegiatan mengembangkan potensi calon olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga dalam mengikuti pelatihan untuk menjadi Atlet berprestasi.
Penghasilan dan Fasilitas Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi adalah pendapatan/honorarium dan fasilitas yang diberikan Pemerintah kepada Atlet dan Pelatih Atlet berprestasi selama mengikuti kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional, sesuai dengan standar biaya masukan lainnya.
Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan nasional.
Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Komite Olahraga Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Komite Paralimpik Nasional INDONESIA (National Paralympic Committee of INDONESIA) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di INDONESIA.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
