PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
(1) Organisasi Kepemudaan dapat berbentuk: a. berbadan hukum; atau b. tidak berbadan hukum. (2) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembentukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
