Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI KEPEMUDAAN
(1) Organisasi Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memiliki: a. keanggotaan; b. kepengurusan; c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan d. AD dan ART. (2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pemuda yang terdaftar sebagai anggota Organisasi Kepemudaan. (3) Kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b harus memiliki struktur organisasi yang sah
sesuai dengan masa bakti kepengurusan yang ditetapkan dalam AD dan ART. (4) Tata laksana kesekretariatan dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki dukungan manajemen administrasi untuk pelaksanaan program dan kegiatan Organisasi Kepemudaan yang bersifat transparan dan akuntabel. (5) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memuat peraturan dasar yang dijadikan pedoman oleh setiap Organisasi Kepemudaan dalam menjalankan program dan kegiatannya. (6) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat: a. nama dan lambang; b. tempat kedudukan; c. asas, tujuan dan fungsi; d. kepengurusan; e. hak dan kewajiban anggota; f. pengelolaan keuangan; dan g. mekanisme penyelesaian sengketa.
