Pasal 31
BAB 8 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat nasional dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian; (2) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat provinsi dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada gubernur melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan. (3) Organisasi Kepemudaan dan/atau Masyarakat pada tingkat kabupaten/kota dapat melaporkan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan kepada bupati/wali kota melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kpemudaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
