PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan
Pasal 30
BAB 8 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat provinsi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Organisasi Kepemudaan pada tingkat kabupaten/kota kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui gubernur.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
