PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 30
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Masyarakat. (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah; d. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan; e. lembaga donor baik dalam dan luar negeri; dan/atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
