PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 29
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 kepada PRESIDEN melalui ketua tim koordinasi pusat desain besar Olahraga nasional. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perbaikan kebijakan terkait Standar Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga cabang Olahraga angkat besi.
