Pasal 17
BAB 7 — PERLINDUNGAN
(1) Pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum, yaitu: a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, namun tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, usulan pemindahan tugas/mutasi atau hambatan karir lainnya; b. pemindahtugasan/mutasi bagi Pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik; c. bantuan advokasi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian; dan d. kerahasiaan identitas. (2) Kementerian wajib memberikan perlindungan bagi Pelapor yang menyampaikan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Setiap Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara pada Kementerian dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan Pelapor. (4) Dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis, Pelapor dapat meminta perlindungan kepada: a. unit kerja di lingkungan sekretariat Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur; b. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; atau
c. instansi lain yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Permintaan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pelapor kepada Menteri melalui UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
