PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 6 — PENGAWASAN
(1) Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Pihak Ketiga, atau pihak lainnya yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini, harus segera melaporkan kepada UPG dan/atau melalui aplikasi Whistle Blowing System Kementerian atau Inspektorat.
(2) Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Pihak Ketiga, atau pihak lainnya yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijamin kerahasiaan identitasnya.
