Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, termasuk pegawai negeri sipil yang ditugaskan, diperbantukan, atau dipekerjakan di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis Kode Etik Pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat Ad Hoc yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai.
Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik Pegawai.
Pelapor adalah pihak yang memberitahukan kepada pejabat yang berwenang terkait adanya Pelanggaran yang sedang dan/atau telah terjadi.
Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang menghukum atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu Pelanggaran yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Menteri adalah Menteri Pemuda dan Olahraga selaku pejabat pembina kepegawaian Kementerian Pemuda dan Olahraga.
