PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uang Saku Delegasi dan Honorarium Panitia...
Pasal 4
(1) Pemberian uang saku dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3 harus memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab. (2) Seluruh proses pemberian uang saku dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara professional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
