PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Uang Saku Delegasi dan Honorarium Panitia...
Pasal 3
(1) Uang saku dan honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibayarkan terhitung mulai tahun anggaran 2017 dan dapat ditinjau kembali dalam hal terdapat perubahan kebijakan standar biaya. (2) Uang saku dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian laporan kinerja/tugas setiap harinya.
