Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN KHUSUS PNS JALUR OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
(1) Dalam penyusunan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kementerian menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Instansi Pemerintah. (2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendorong Instansi Pemerintah untuk mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi. (3) Berdasarkan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pemerintah mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi kepada Kementerian. (4) Dalam hal Instansi Pemerintah mengajukan usulan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian bersama Instansi Pemerintah menandatangani nota kesepahaman sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah PyB di Kementerian dan Instansi Pemerintah.
