PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA DALAM BENTUK...
Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN KHUSUS PNS JALUR OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
(1) Dalam rangka pemberian penghargaan Olahraga dalam bentuk pekerjaan sebagai PNS bagi Olahragawan Beprestasi, Kementerian menyiapkan data Olahragawan Berprestasi dan peminatan penempatan pada Instansi Pemerintah. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar penyusunan kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi. (3) Kebutuhan khusus PNS bagi Olahragawan Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan untuk alokasi pada Instansi Pemerintah di tingkat daerah dengan mempertimbangkan daerah pembinaan atau daerah asal Olahragawan Berprestasi.
