PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN DOD
(1) Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah provinsi selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Provinsi untuk menyusun rancangan DOD di provinsi. (2) Bupati/Wali Kota menugaskan Sekretaris Daerah kabupaten/kota selaku ketua pelaksana Tim Koordinasi Kabupaten/Kota untuk menyusun rancangan DOD di kabupaten/kota.
