PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN DOD
(1) Dalam menyusun DOD, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus berpedoman pada DBON. (2) DOD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran: a. visi dan misi kebijakan keolahragaan di daerah sesuai dengan visi dan misi DBON; dan b. rencana sasaran dan target daerah yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran dan target DBON.
