PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membentuk Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Tim Koordinasi Provinsi dan Tim Koordinasi Kabupaten/Kota yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
