PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYUSUNAN DESAIN OLAHRAGA DAERAH
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyusun peta jalan DOD mulai tahap kedua paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang DOD diundangkan.
(2) Peta jalan DOD tahap berikutnya disusun paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya peta jalan DOD periode berjalan.
