PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STANDAR PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA...
Pasal 6
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk melakukan perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga PPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama melalui pihak ketiga dengan memperhatikan tujuan dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan nasional.
