PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Honorarium bagi Olahragawan, pelatih, manajer, Tenaga Pendukung, tim pelaksana fasilitasi Pelatnas, tim reviu, dan
tim pendukung diberikan dengan besaran berpedoman pada ketentuan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
