PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
