PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITASI
(1) Susunan organisasi tim pelaksana fasilitasi Pelatnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ketua tim; b. sekretaris tim; dan c. manajer tim. (2) Tim pelaksana fasilitasi Pelatnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN penerima fasilitasi Pelatnas; b. memberikan pertimbangan atas rencana program Pelatnas yang diajukan oleh IOCO dan NPCI; c. membuat proyeksi target capaian medali berdasarkan sport science; dan d. mengevaluasi dalam rangka promosi dan degradasi cabang Olahraga.
