PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITASI
(1) Untuk menjamin objektifitas dan akuntabilitas pemberian fasilitasi Pelatnas dibentuk: a. tim pelaksana fasilitasi Pelatnas; dan b. tim reviu. (2) Tim pelaksana fasilitasi Pelatnas dan tim reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
