PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI PEMBERIAN FASILITASI
(1) Fasilitasi kepada NPCI untuk kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan fasilitasi Pelatnas jangka panjang. (2) Fasilitasi kepada NPCI untuk kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan fasilitasi Pelatnas jangka pendek.
