PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang FASILITASI PEMUSATAN LATIHAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — KRITERIA DAN KLASIFIKASI PEMBERIAN FASILITASI
(1) Kriteria cabang Olahraga yang termasuk dalam kategori II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. capaian prestasi pada kejuaraan Olahraga internasional 2 (dua) tahun terakhir dan pekan Olahraga internasional terakhir; b. keberlanjutan pembinaan Olahragawan oleh NPCI; c. cabang Olahraga dengan karakteristik INDONESIA; dan/atau d. profil Olahragawan kompetitor dari negara lain. (2) Cabang Olahraga yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh deputi yang membidangi peningkatan prestasi Olahraga.
